Create your own Animation/a>>Create your own AnimationPhotobucketToko Buku Online
bisnis gratisan
Peluang Anda Menuju Sukses
MENERIMA PENDAFTARAN LOKET PEMBAYARAN RESMI LISTRIK, TELKOM, PULSA, DLL (PPOB). Silahkan SMS NO. HP, NAMA DAN ALAMAT ANDA Sekarang!!! Buku Best Seler: 8 Etos Kerja Profesional (Jansen),Kepemimpinan Kepala Sekolah(Wahyudi),Menjadi Kepala Sekolah yang Profesional(Mulyasa),Menjadi Guru Profesional(Mulyasa), Kemampuan Profesional Guru & Tenaga Kependidikan(Sagala), Profesionalisasi & Etika Profesi Guru(Danim), Mendesain Model Pembelajaran Inovatif Progresif(Trianto), Model-Model Pembelajaran Mutakhir(Isjoni), Analisa Data Penelitian Menggunakan SPSS(Sarwono). Ingin pesan minimal 3 buku dgn judul yang berbeda

Rabu, 02 Maret 2011

PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH DALAM MENYUKSESKAN KTSP DAN MBS


A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

1.   Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
            Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan       pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

2. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

            KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP . KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
   dan    lingkungannya.
        Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

b.Beragam dan terpadu
          Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.  

c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
           Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

e. Menyeluruh dan berkesinambungan
         Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

f. Belajar sepanjang hayat
          Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
          Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
  
3. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
        KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

b. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat  perkembangan dan kemampuan peserta didik
   Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik

c. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
   Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 

d. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
      Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.

e. Tuntutan dunia kerja
      Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

f. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
      Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 

g. Agama
      Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.

h. Dinamika perkembangan global
      Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupu bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

i. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
      Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.

j. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
       Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik   sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

k. Kesetaraan Jender
 Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.

l. Karakteristik satuan pendidikan
 Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, 
 kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.  

4. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
     1. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
    Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan    mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
a. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

b. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

c. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

2. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(a) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 
(b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(c) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(d) Kelompok mata pelajaran estetika
(e) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI

2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit  
     kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap
     muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
     terstruktur. 
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.   menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional. 

 7.   Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.

8. Pendidikan Kecakapan Hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.

9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a.   Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan  
      yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b.   Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan
      pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

10. Kalender Pendidikan
       Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender 
       pendidikan  sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta
 didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
 sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.

5. Pengembangan Silabus
1. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
2. Prinsip Pengembangan Silabus
a.  Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

b.  Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.

c.  Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

d. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.

e. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

f.  Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

g. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.

h. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
       
3. Unit Waktu Silabus        
a. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang  disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
c. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
     
4. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
a.   Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu
      mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
b.   Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
c.   Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
d.  Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
e.       Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

5.   Langkah-langkah Pengembangan Silabus
A.   Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
2.   keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
3.   keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.

B. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
1. Potensi peserta didik;
2. Relevansi dengan karakteristik daerah,
3. Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4. Kebermanfaatan bagi peserta didik;
5. Struktur keilmuan;
6. Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7. Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8. Alokasi waktu.

C.  Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. 
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
1. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
3. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
4. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

D.   Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

E. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

F. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

G. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
   Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

6. Pelaksanaan Penyususnan Kurikulum Tingkat Satuan  Pendidikan (KTSP)
   1. Analisis Konteks
a. Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
b.      Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
c.       Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.

2. Mekanisme Penyusunan
a. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.

b. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. 
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun. 
c.   Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK

B.  MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH ( MBS )
a.  Pengertian MBS
Secara umum, MBS dapat diartikan sebagai model manajemen      yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijaksanaan pendidikan nasional.

b. Konsep Dasar MBS
MBS adalalah suatu ide tentang pengambilan keputusan pendidikan yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah. Pemberdayaan sekolah dengan memberikan otonomi yang lebih besar, disamping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhasap tuntutan masyarakat juga merupakan saran peningkatan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Otonomi diberikan agara sekolah leluasa mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajara dan mengalokasikanya sesuai prioritas kebutuhan serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.

c. Karakteristik MBS
Karakteristik MBS menurut Saud (2002) ada beberapa hal yaitu :
1. Pemberian otonomi luas kepada sekolah
Dengan adanya otonomi yang memberikan tanggung jawab pengelolaan sumber daya dan pengembangan strategi sesuai dengan kondisi setempat sekolah dapat lebih memberdayakan tenaga kependidikan guru agar lebih berkonsentrasi pada tugas utamanya mengajar.

2. Partisipasi masyarakat dan orang tua
Masyarakat dan orang tua menjalin kerjasama untuk membantu sekolah sebagai nara sumber berbagai kegiatan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaranOrang tua dan masyarakat tidak hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, etapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan program-program yang dapat meningkatkan kualitas sekolah.

3. Kepemimpinan yang demokratis dan professional
Kepala sekolah dan guru sebagai tenaga pelaksana inti program sekolah merupakan orang-orang yang harus memiliki kemampuan dan integritas profesiaonal. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan yang professional yang direkrut oleh komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan. Guru yang direkrut sekolah adalah pendidik professional dalam bidangnya masing-masing sehingga mereka bekerja berdasarkan pola kinerja professional yang disepakati bersama untuk memberikan kemudahan dan mendukung keberhasilan pembelajaran peserta didik.

4. Team-work yang kompak dan transparan.
Untuk mendukung kepberhasilan pelaksanaan MSB perlu adanya team-work yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat. Team-work ini harus bekerja secara harmonis dan tidak saling menunjukan kuasa atau sang berjasa tetapi masing-masing memberi kontribusi terhadap upaya pengkatan muru dan kinerja sekolah secara menyeluruh. Dengan demikian, keberhasilan MBS merupakan hasil sinergi dari kolaborasi tim yang kompak dan transparan.
d. Implementasi MBS
Menurut depdiknas (2002) ada 4 faktor penting yang harus diperhatikan dalam implementasi MBS yakni : kekuasaan yang dimiliki sekolah, pengetahuan dan ketrampilan, system informasi, serta system penghargaan.
1. Kekuasaan yang dimiliki sekolah
Kepala sekolah memiliki kekuasaan yang lebih besar untuk mengambil keputusan berkaitan denagan kebijaksanaan
dibandingkan dengan system manajeman yang dikontrol oleh pusat. Namun pengambilan keputusan perlu dilaksanakan secara demokratis, antara lain dengan melibatkan semua pihak khususnya guru dan orang tua peserta didik.

2. Pengetahuan dan Ketrampilan
Seluruh warga sekolah perlu memiliki pengetahuan untuk meningkatkan prestasi memahami dan melaksanakan berbagai macam tehnik. Jadi kepala sekolah dan seluruh warga sekolah harus menjadi “learning person” yang senantiasa belajara untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya secara terus menerus. Untuk itu ,sekolah harus memiliki system pengembangan sumberdaya manusia yang diwujudkan melalui pelatihan-pelatihan.

3. Sistem informasi yang jelas
Sekolah harus memiliki informasi yang jelas tentang program sekolah yang netral dan transparan, karena dari informasi tersebut seseorang akan mengetahui dan bisa melihat kondisi sekolah. Informasi yang amat penting yang harus dimiliki sekolah antara lain berkaitan dengan kemempuan guru, prestasi peserta didik, kemampuan orang tua dan peserta didik, serta visi dan misi sekolah.
4. Sistem penghargaan
Untuk mendorong karier dari warga sekolah, maka sekolah perlu menyusun system bagi warganya yang berprestasi. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dari warga sekolah. Namun semua itu harus dilakukan secara proporsional, adil dan transparan.

C. Kepemimpinan
a.  Pengertian Kepemimpinan
Kepemimpinan berasal dari kata memimpin yaitu kemampuan menggerakan orang lain agar mereka mau dan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya. Menurut Djoko Winarso dalam Bunga Rampai Kepemimpinan menyimpulkan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain melalui komunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan maksut menggerakan orang-orang tersebut agar dengan penuh pengertian, kesadaran, dan senang hati bersedia mengikuti kehendak si pemimpin. Ada 4 faktor yang berpengaruh terhadapa kepemimpinan yaitu : sikap (attitudes), tindakan (bihavior), pikiran (ideas), perasaan (feelings). Tetapi salah satu factor yang paling penting yang mempengaruhi kepemimpinan adalah Perasaan (feelings).

b. Sifat-sifat Pemimpin
Ada 3 sifat penting yang harus dimiliki oleh pemimpin yaitu : social perception, Emotional stability, Kecerdasan yang tinggi.
1. Social Perception
Kecakapan untuk cepat melihat dan memahami akan perasaan, sikap, dan kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
2. Emotional Stability
Kecakapan untuk mampu menjaga kestabilan emosionalnya, untuk dapat menilai diri sendiri dan mampu menilai norma yang berlaku disekitarnya
c. Gaya-gaya Kepemimpinan
Ada 4 gaya kepemimpinan yang dapat diterapakan oleh seorang pemimpin dalam melaksanakan tugasnya yaitu : gaya kepemimpinan instruktif, konsultatif, partisipatif, delegatif. Keefektifen gaya kepemimpinan
tersebut terletak pada relevansi penggunaan (penerapan) gaya kepemimpinan terhadap situasi dan kondisinya.
1. Gaya kepemimpinan Instruktif
Gaya kepemimpinan yang banyak memberikan pengarahan, petunjuk dan nasehat tanpa mendengarkan pendapat orang lain, sifatnya otoriter. Jadi perilaku pengarahannya lebih dominan dari perilaku bantuan dan pembinaanya. Gaya kepemimpianan ini lebih efektif terhadap bawahan yang berkemampuan dan berkemauan rendah.

2. Gaya kepemimpinan Konsultatif
Gaya kepemimpinan yang kadar pengarahan dan kadar bantuanya tinggi. Perilaku yang tampak suka mendengarkan pendapat orang lain, memberikan pertimbangan disamping memberikan petunjuk dan pengarahan. Gaya kepemimpinan ini efektif terhadap bawahan yang memiliki kemampuan tinggi dan berkemauan rendah.

3. Gaya Kepemimpinan Partisipatif
Gaya kepemimpinan yang pengarahanya berkadar rendah, sedangkan bantuanya berkadar tinggi. Memeberi pengarahan tetapi keputusan diserahkan penuh kepada bawahan. Gaya kepemimpinan ini efektif terhadap bawahan yang berkemampuan rendah dan berkemauan tinggi.

4. Gaya Kepemimpinan Delegatif.
Gaya kepemimpinan yang pengarahan dan bantuanya berkadar rendah. Tidak banyak memberikan pengarahan dan bantuan semua pekerjaan diserahkan penuh pelaksanaannya kepada bawahan.
Gaya kepemimpinan ini efektif terhadap bawahan yang berkemampuan dan berkemauan tinggi.

D. Profesionalisme Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Menyukseskan KTSP dan MBS .
          Kepala sekolah akan dapat melaksanakan kepemimpinanya secara professional manakala di dalam diri nya terdapat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Selain itu jabatan yang di emban harusnya dirasakan sebagai amanah sehingga dia akan bersengguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya karena ada amanah yang harus diselesaikan dan dipertanggung jawabkan baik kepada masyarakat maupun kepada Allah SWT.
       Kepala sekolah hendaknya memiliki Visi kelembagaan kemampuan konsepsional yang jelas, serta memiliki ketrampilan dan seni dalam hubungan antara manusia, penguasaan aspek-aspek teknis dan subtantif, memiliki semangat untuk maju serta semangat mengabdi dan karakter yang diterima oleh masyarakat lingkunganya.
      Didalam pelaksanaan MBS dituntut kepemimpinan kepala sekolah professional yang memiliki kemampuan manajerial dan integritas pribadi untuk mewujudkan Visi menjadi Aksi, serta demokratis dan transparan dalam berbagai pengambilan keputusan.
       Didalam implementasi KTSP dan MBS kepala sekolah merupakan “the Key Person” keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Ia adalah orang yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dan memberdayakan berbagai potensi masyarakat serta orang tua untuk mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan sekolah. Oleh karena itu didalam implementasi MBS kepala sekolah harus memiliki Visi, Misi dan wawasan yang luas tentang sekolah yang efektif serta kemampuan professional dalam mewujudkannya melalui perencanaan, kepemimpinan, manajerial, dan supervisi pendidikan.Ia juga dituntut untuk menjalin kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak yang terkait dengan program pendidikan di sekolah. Secara singkatnya kepala sekolah harus mampu berperan sebagai Educator, Manajer, Supervisor, Leader, Innovator, Inovator, Motivator, Figur, dan Mediator pendidikan (EMASLIM-FM).
1. Kepala Sekolah Sebagai Educator
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Educator kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan di sekolahnya. Menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memebrikan nasehat kepada wrga sekolah, memberikan dorongan kepada seluruh tenaga kependidikan, serta melaksanakan model-model pembelajaran yang menarik, seperti team teaching, moving class dan acceleration bagi peserta didik yang cerdas di atas normal.

2. Kepala Sekolah Sebagai Manajer
Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya dan mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang program sekolah.

3. Kepala Sekolah sebagai Administrator
Kepala sekolah sebagai administrator memiliki hubungan yangsangat erat dengan berbagai aktivitas pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatn, penyusunan dan pendokumenan seluruh program sekolah. Secara spesifik, kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk mengelola administrasi kurikulum, peserta didik, personalia, sarana-prasarana, kearsipan, dan keuangan.

4. Kepala sekolah sebagai Supervisor
Tugas kepala sekolah sebagai supervisor yaitu mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan. Jadi dia harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan pengendalianjuga merupakan tindakan prefentif untuk mencegah agar para tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya.

5. Kepala Sekolah Sebagai Leader
Dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah harus mampu memberikan petunjukdan pengawasan, meningkatkan kemauan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas. Menurut Wahjosumijo (1999:110) mengemukakan bahwa kepala sekolah sebagai leader harus memiliki karakter khusus yang mencakup kepribadian, keahlian dasar, pengalaman, dan pengetahuan professional, serta pengetahuan administrasi dan pengawasan.

6. Kepala Sekolah Sebagai Innovator
Dalam rangka melakukan perandan fungsinya sebagai innovator, kepala sekolah harus memiliki strateg yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan mencari agagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif. Jadi kepala sekolah harus mampu mencari, menemukan, dan melaksanakan berbagai pembaharuan di sekolah.

7. Kepala Sekolah Sebagai Motivator
Sebagai motivator kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui
8. Kepala Sekolah Sebagai Figur
Bahwa kepala sekolah bisa menjadi panutan bagi seluruh warga sekolah, sehingga dia harus mampu untuk menampilkan sesuatu yang menjadi
suritauladan bagi warga sekolah dalam segala hal . Dia akan menjadi seorang pemimpin yang disegani oleh bawahanya.

9.Kepala Sekolah Sebagai Mediator
Fungsi kepala sekolah sebagai mediator artinya bahwa kepala sekolah harus mampu menjadi perantara dalam menyampaikan kebijakan-kibijakan dari pemerintah kepada seluruh warga sekolah sehingga manakala ada informasi dari pemerintah akan segera tersampaikan kepada warga sekolah secara cepat dan efisien. Selain itu juga bisa menjadi perantara dalam menyampaikan aspirasi dari warga sekolah kepada pemerintah.
Semua itu harus dipahami oleh kepala sekolah, dan yang lebih penting lagi adalah bagaimana kepala sekolah mampu mengamalkan dan menjadikan hal tersebut dalam bentuk tindakan nyata di sekolah. Pelaksanaan peran, fungsi dan tugas tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena saling terkait dan saling mempengaruhi, serta menyatu dalam pribadi seorang kepala sekolah professional. Kepala sekolah demikianlah yang akan mampu mendorong visi menjadi aksi dalam paradikma baru manajemen pendidikan.

Semoga Bermanfaat....

1 komentar: