Diklat Sertifikasi Guru |
Rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) untuk mengevaluasi guru yang sudah tersertifikasi nampaknya bakal segera terwujud. Kini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) sudah menyiapkan dasar hukum dan indikator penilaian.
Ada 2 sistem yang dipakai untuk mengevaluasi guru bersertifikat tersebut. Pertama, menggunakan sistem offline. Dimana, penilaian dilakukan di tingkat sekolah oleh Kepala Sekolah dan guru senior atau berprestasi. Kedua menggunakan sistem online. Setiap guru diminta menjawab soal yang ada di dalam modul. Jawaban tersebut langsung dimasukan dalam program NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Kepala BPSDMP-PMP Syawal Gultom mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan 2012 mendatang. Tidak hanya guru, kebijakan serupa juga belaku untuk kepala sekolah.
Data Kemendiknas menunjukan, jumlah guru hingga November 2010 mencapai 2.791.204. Sementara guru yang sudah tersertifikasi hanya 746.700 orang. Rinciannya, 623.056 guru S1/S2/S3, belum S1 usia di atas 50 tahun dan masa kerja di atas 20 tahun 840 orang, dan guru belum S1 golongan IVa 113.804 orang.
”Berdasarkan analisis kebutuhan. Kebutuhan guru seperti apa? Bagaimana kita yakini kinerja guru yang selama ini disinyalir bersertifikasi dengan tunjangan profesi cukup besar diduga sementara belum bisa meningkatkan kualitas guru, suasana belajar di sekolah. Belum ada perubahan signifikan dari guru setelah tersertifikasi,” papar Syawal di Jakarta, kemarin (23/9).
Pertanyaan besarnya, tambah Syawal, apa yang harus dilakukan jika guru belum bisa merubah kinerja setelah sertifikasi. Hal tersebut dapat dijawab dengan pemetaan kinerja guru. Misalnya, dengan penilaian.
”Dengan sistem (penilaian) baru, dimana saja indikator guru yang lemah. Misalnya, kompetensi pedagogik. Selama kita tidak bisa melakukan pengukuran dengan baik susah,” ujar mantan Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) ini.
Untuk melakukan penilaian, tambah Syawal, tidak hanya orang saja yang diobservasi. Tapi, sebelumnya dibuat perencanaan pembelajaran dengan benar. Selama dilakukan evaluasi, tidak akan ada penundaan dan penghentian sertifikasi.
Dia menjelaskan, ada 4 kriteria yang dievaluasi. Yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik, dan kompetensi profesional. Keempat hal tersebut memiliki indikator tertentu.
”Kinerja guru itu perpaduan dari 4 kompetensi dalam bentuk aksi. Ketika melayani murid di kelas, keempatnya ini saling mempengaruhi. Instrumen sudah ada,” katanya.
Dirinya menjamin, dengan penilaian sistem online ini bisa mengurangi upaya oknum untuk memanipulasi peserta sertifikasi. ”Nanti sistem yang akan mengurutkan sendiri peserta sertifikasi. Tidak akan terjadi kolusi apapun,” katanya.
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Unifah Rosyidi menambahkan, penilaian kinerja guru ini merupakan prioritas. Terutama yang pascasertifikasi. Dasar hukumnya adalah Permen PAN dan RB nomor 16/2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Unifah Rosyidi menambahkan, penilaian kinerja guru ini merupakan prioritas. Terutama yang pascasertifikasi. Dasar hukumnya adalah Permen PAN dan RB nomor 16/2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
”Evaluasi ini efektif 2013. Sudah ada sanksi nantinya jika guru bersertifikat tidak berkualitas,” terangnya.
Evaluasi tersebut, tegasnya, ada konsekuensi terhadap tunjangan profesi, peningkatan karir, dan jabatan fungsional guru. Rancangan sudah dibuat.
Evaluasi tersebut, tegasnya, ada konsekuensi terhadap tunjangan profesi, peningkatan karir, dan jabatan fungsional guru. Rancangan sudah dibuat.
”Bagaimana instrumen mulai dari pusat melakukan TOT. Dalam Permen PAN dan yang menilai Kepsek. Tapi kalau hanya Kepsek sulit, karena tugasnya banyak. Instrumen ada observasi. Kita buat Juknis. Nanti Kepsek dibantu senior,” jelasnya.
Untuk memastikan penilaian tersebut tidak bersifat administrasi, katanya, kerangka besar ini mendrive guru tersebut bahwa tunjangan profesi baik. Tapi, tunjangan ini tidak hanya diterima tanpa perform dengan baik. ”Perform ini lagi kita siapkan,” urainya.
BPSDMP-PMP, tuturnya, sudah membuat sistem penetapan sertifikasi guru. Guru bisa update sendiri kompetensi dan kinerjanya. Gerakan ini sudah dilakukan tahun lalu. Walau, menimbulkan gejolak di lapangan.
”Jika 2 tahun tidak perform dengan baik kita kurangi jam belajar. Dengan begitu tidak akan mendapatkan tunjangan profesi. Kita balikin ke dinas ini karena tidak layak sebagai guru. Walau sertifikasi 1 kali tapi by sistem otomatis guru tidak mengantongi sertifikasi,” katanya. ***
Semoga Bermanfaat....!!!
Dapatkan juduk skripsi di www.mayaspib.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar