Create your own Animation/a>>Create your own AnimationPhotobucketToko Buku Online
bisnis gratisan
Peluang Anda Menuju Sukses
MENERIMA PENDAFTARAN LOKET PEMBAYARAN RESMI LISTRIK, TELKOM, PULSA, DLL (PPOB). Silahkan SMS NO. HP, NAMA DAN ALAMAT ANDA Sekarang!!! Buku Best Seler: 8 Etos Kerja Profesional (Jansen),Kepemimpinan Kepala Sekolah(Wahyudi),Menjadi Kepala Sekolah yang Profesional(Mulyasa),Menjadi Guru Profesional(Mulyasa), Kemampuan Profesional Guru & Tenaga Kependidikan(Sagala), Profesionalisasi & Etika Profesi Guru(Danim), Mendesain Model Pembelajaran Inovatif Progresif(Trianto), Model-Model Pembelajaran Mutakhir(Isjoni), Analisa Data Penelitian Menggunakan SPSS(Sarwono). Ingin pesan minimal 3 buku dgn judul yang berbeda

Senin, 21 Februari 2011

Tentang Inpassing Bagi Guru Bukan PNS


GURU NON PNS

APA ITU INPASSING ???
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
  2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan
  6. Melampirkan syarat-syarat administratif:
    1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
    2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
    3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
Untuk keterangan lebih lanjut, termasuk memperoleh prosedur pengusulan Inpassing silakan klik di sini.
Jika anda ingin mengakses langsung layanan Inpassing dapat klik di sini.

1 komentar:

  1. Wah Seandainya Program ini Di realisasikan beberapa tahun yang lalu mungkin saya sudah jadi PNS ( Paksa Narsis Sendiri )kali Ya..

    Terima Kasih Infonya Semoga bermanfaat Bagi Guru Khususnya GTT ( Guru Tinggal Tulang )Yang Mau Memperbaiki Jenjang Berikutnya.

    BalasHapus